Kapolri dalam telegram itu memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
"Kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," sebut Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait