Sikat Lur, KPK Bakal Bongkar Dugaan Percaloan di Kampus Unila 

Arie Dwi Satrio
KPK bakal membongkar dugaan praktik percaloan untuk masuk kampus negeri di Universitas Lampung (Unila). Foto: Dok

"Oleh karenanya, kami mengingatkan para saksi yang dipanggil agar menerangkan dengan jujur di hadapan majelis hakim supaya kebenaran itu muncul di ruang sidang. Saksi yang tidak jujur ada ancaman pidananya baik berdasarkan UU Tipikor maupun KUHP," ungkap Ali.

Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi didakwa telah menyuap Rektor Unila, Karomani sebesar Rp250 juta. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua nama yang dititipkan Andi Desfiandi menjadi mahasiswa di Unila.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network