JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil atau PNS. THR akan dicairkan mulai Rabu (28/4/2021) besok.
Percepatan ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Mereka memberikan sinyal pencairan THR PNS dilakukan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso, mengatakan, H-10 Lebaran jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR segera dilakukan oleh KPPN, tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari Kementerian dan Lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Dia menjelaskan, Kemenkeu menunggu PP THR diundangkan, karena pengaturan mengenai kapan akan dibayar diatur dalam PP yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo. Adapun peraturan menteri keuangan (permenkeu) sebagai aturan turunan juga sudah siap.
Editor : ZenTeguh
Artikel Terkait