“Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap hakim ketua. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Cynthiara Alona 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait