Dalam poin tersebut, pihak BEM Unsoed telah mengambil tindakan tegas yang sesuai dengan prosedur organisasi maupun penanganan kasus pelecehan seksual. BEM Unsoed telah melindungi korban dan memberhentikan pelaku secara tidak hormat (SP3) sebagai pengurus BEM Unsoed.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait