Bila Jamaah Datang Telat Sholat Jumat, Apakah Perlu Mengulang di Sholat Dzuhur?

Tim iNews.id
Khotbah Sholat Jumat (Foto/Ist)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.”



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network