PATI,iNews.id - Oknum anggota Polri Brigadir Kepala atau Bripka yang bertugas di Polsek Cluwak, harus menghadapi pemeriksaan Propam Polda Jateng.
Dia dilaporkan Sukalam warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sukalam melaporkan oknum polisi tersebut, setelah mengetahui adanya perselingkuhan dan persetubuhan antara oknum polisi tersebut dengan istrinya. Perselingkuhan dan persetubuhan itu dilakukan, sejak Sukalam merantau menjadi TKI di Jepang.
Pria malang yang telah merantau di Jepang, selama lima tahun itu, menduga perselingkuhan dan persetubuhan antara istrinya dengan oknum polisi tersebut, sudah terjadi sekitar 1,5 tahun ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait