LAHAT, iNews.id - Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri narapidana. Aksi ini dilakukan Bripka IS dengan ancaman akan memindahkan suaminya ke Nusakambangan, Cilacap.
Menurut kuasa hukum narapidana berinisial FP (59), Feodor Novikov, mengatakan aksi pelecehan seksual yang itu dilakukan IS terhadap IN (20). Korban merupakan istri narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
"Kasus ini sendiri berdasarkan pengakuan IN, dimana dia terpaksa menuruti keinginan IS dengan berbagai ancaman," katanya, Minggu (12/12/2021).
Menurutnya, salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusakambangan, Cilacap. Adapun modusnya yakni dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.
"Saat itu IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang dan berinisiatif memesan kamar hotel," katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait