Dikatakan Feodor, saat itu IS memesan dua kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk IS bersama korban. IS yang mengetahui suami IN masih dipenjara mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut, dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya.
"Belum monitor, nanti kita cek," katanya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait