Pemohon dispensasi, semuanya adalah siswa SMP dan SMA yang sudah hamil. Karena sudah hamil, akhirnya mereka menikah meski belum cukup umur.
Jumlah dispensasi nikah di Pengadilan Agama Ponorogo sangat banyak. Tahun 2021 sebanyak 266 pemohon, tahun 2022 191 pemohon, bahkan minggu pertama 2023 sebanyak 7 orang memohon dispensasi nikah, yang semuanya siswa kelas 2 SMP dan SMA.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, Selasa (10/1/2023).
Terungkap, anak-anak di bawah umur ini berpacaran dan melakukan hubungan seperti suami -istri lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil.
Perbuatan ini dilakukan di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orangtuanya sedang bekerja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait