Begini Syarat Memiliki Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan kembali menginformasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, kembali menginformasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja.

Program ini diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021, melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta. 

Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Kepala Cabang BPJamsotek Purwokerto, Antony Sugiarto mengatakan, melalui program MLT, peserta BPJamsotek bisa mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network