Begini Syarat Memiliki Rumah lewat BPJS Ketenagakerjaan

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan kembali menginformasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pekerja berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja. (Foto: Istimewa)

“Ini merupakan salah satu program yang bagus buat para pekerja guna memenuhi kebutuhan untuk kepemilikan rumah, namun masih banyak yang belum memanfaatkannya,”katanya.

Dia mengatakan bahwa BPJamsostek Purwokerto akan terus melakukan sosialisasi.  “Kami (BPJamsostek Purwokerto) terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat tersebut. Saya berharap para peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan program ini, tujuannya agar para pekerja yang  ingin memiliki rumah namun terkendala biaya, dapat terbantu dengan maksimal,”jelasnya.

Antony juga menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ini ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJamsostek, antara lain 
adalah : 
1. Peserta telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; aktif membayar iuran
4. Beluruh persyaratan telah disetujui BPJamsostek, serta peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama.

“Untuk mengetahui program pembiayaan ini, para pekerja juga dapat mengakses website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau dapat langsung mencari informasi dengan mendatangi Kantor BPJamsostek terdekat,”tambahnya. 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network