PURWOKERTO, iNews.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas telah memiliki inovasi Gerakan Legalisasi Usaha Mikro Kecil Banyumas (Gelas Umi Kece Mas). Inovasi ini menjadi basis data usaha kecil mikro menengah (UMKM) di Kabupaten Banyumas.
“Salah satu manfaat yang dihasilkan melalui inovasi Gelas Umi Kece Mas adalah DPMPTSP memiliki database UMKM yang di Banyumas. Sehingga memudahkan program kemitraan antara pengusaha besar dan UMKM. Selain itu, dengan adanya legalisasi izin yang dimiliki UMKM, maka kepercayaan UMKM juga bakal meningkat,”kata Kepala DPMPTSP Amrin Ma’ruf pada Kamis (23/12/2021).
Dia menjelaskan inovasi Gelas Umi Kece Mas digulirkan karena masih banyaknya UMKM yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, DPMPTSP terus mendorong seluruh UMKM yang ada di Banyumas mempunyai izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Tahun ini, kami mempunyai target sebanyak 8 ribu UMKM yang mendapat izin usaha. Sejak awal, dinas telah bekerja sama dengan Kecamatan dan Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Banyumas (Aspikmas) untuk secara bersama-sama mendorong izin usaha UMKM. Inovasi Gelas Umi Kece Mas juga siap membantu Ormas, LSM, Perbankan dan lainnya yang akan memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan gratis,”ujarnya.
Amrin menjelaskan inovasi Gelas Umi Kece Mas sangat dinantikan oleh masyarakat, karena pengurusannya yang mudah. Salah satu manfaat yang diperoleh dari aspek sosial di antaranya adalah masyarakat pelaku usaha semakin percaya diri bahwa usaha yang dirintisnya diakui oleh pemerintah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait