PPPK dan Perangkat Desa Tak Boleh Rangkap Jadi Panwascam

Elde Joyosemito
Pertemuan Bupati Kebumen dengan Ketua Panwaslu Kebumen. (Foto: Istimewa)

Bupati melayangkan surat jawaban setelah menerima surat dari Bawaslu Kebumen yang meminta penjelasan tentang status perangkat desa dan pegawai PPPK yang menjadi Panwascam. Pasalnya keberadaan mereka sebagai Panwascam dianggap tidak sesuai aturan sebagai pejabat pemerintahan.

"Tadi  surat sudah saya jawab dan diberikan  kepada Ketua Bawaslu. Pada prinsipnya demi menjaga integritas, saya Bupati telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil pegawai PPPK," ujar Bupati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut. 

Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam.

"Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada,”tandasnya.


 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network