Selanjutnya rencana penanganan proses perkaranya akan dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi. Hal itu mengingat locus kejadian berada di Nagrek yang berada di wilayah hukum Kodam III Siliwangi.
"Rencana setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan awal oleh Pomdam Xlll/Merdeka, Kolonel P akan diberangkatkan ke Jakarta guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi," ujar Danpomdam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait