Fakta Kasus Tabrak Lari Nagreg, Korban Diseret dan Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan

Tim iNews
Pelaku dan mobilnya (lingkaran merah) saat menggotong korban Handi Saputra di Nagreg,

4. Dihukum Setimpal

Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Hendi dan Salsabila. TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS," tegas Tatang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Tatang memastikan, proses hukum pun akan dijalankan secara tegas dan transparan. Tak hanya itu, kata dia, TNI AD akan memberikan hukuman setimpal kepada tiga pelaku guna memenuhi rasa keadilan. "Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network