7 Fakta Prostitusi Online lewat Michat di Purwokerto, No.5 sudah Berlangsung 1 Tahun

Elde Joyosemito
Ilustrasi kencan

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Terkuaknya prostitusi online di Purwokerto dengan menggunakan aplikasi Michat memunculkan fakta unik. Ternyata, ada wanita yang menjadi korban prostitusi tersebut hidup di hotel sudah selama 10 bulan. Selain itu, prostitusi online tersebut telah berlangsung cukup lama.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan ada lima perempuan yang menjadi korban prostitusi online. Kelima orang itu, melayani para tamu di sebuah hotel yang berada di Jl Merdeka, Purwokerto.

Berikut 7 fakta terkuaknya prostitusi online lewat aplikasi Michat di Kota Purwokerto.

1. Mucikari Ada 6 Orang

Kasus prostitusi online tersebut terkuak setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3/2023) jam16.00 WIB. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyujmas menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. Penangkapan dilaksanakan pada jam 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas mengatakan bahwa 6 pelaku yang diduga sebagai muncikari adalah  MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas, I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas, LW (23) warga Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.

2. Mucikari sebagai Kekasih Korban

Mucikari yang berhasil ditangkap tersebut ternyata merupakan kekasih korban. Ketika penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para mudikari bersama kekasihnya. Hanya ada satu perempuan yang tidak berada di tempat.

Lima perempuan yang berada di hotel bersama para tersangka, kini berstatus saksi korban karena mereka yang dipekerjakan oleh para tersangka untuk melayani tamu.

“Ada lima perempuan yang merupakan kekasih tersangka mucikari. Sedangkan satu tersangka lainnya mempekerjakan perempuan lain yang saat penangkapan tidak ada di tempat. Lima perempuan sudah dipulangkan,”katanya.

3. Para Perempuan Berasal dari Berbagai Kota

Dari lima perempuan yang menjadi korban, ternyata mereka berasal dari berbagai kota. Para perempuan cantik itu justruk tidak ada yang ber-KTP Banyumas. Mereka berasal dari luar Kota Purwokerto.

Rinciannya adalah, satu orang dari Cilacap dan masing-masing dua orang perempuan berasal dari Bandung dan Bekasi.

4. Hidup 10 Bulan di Hotel

Antara mucikari dengan korban sepertinya juga melakukan kumpul kebo. Bahkan, ada yang hidup bersama kekasihnya tersebut di sebuah hotel di Jl Merdeka sudah selama 10 bulan. 

“Ada satu perempuan dengan inisial A, sudah 10 bulan tinggal di hotel setempat bersama kekasihnya. Dia kemudian diminta untuk melayani lelaki hidung belang. Selama 10 bulan tersebut, mereka harus melayani tamu yang dicarikan oleh kekasihnya,”kata Kasat Reskrim. 


Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto. (Foto: iNewsPurwokerto)
 
5. Berlangsung Satu Tahun

Ternyata, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, praktik prostitusi online tersebut telah berlangsung selama 1 tahun. Kini, Satreskrim Polresta Banyumas juga melakukan pengembangkan kasusnya, karena ada kemungkinan di hotel lain juga terjadi dugaan praktik prostitusi online. 

“Memang, sda kemungkinan kasus prostitusi online tersebut terjadi di hotel lain. Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,”katanya.

6. Modus dan Tarif Kencan

Praktik prostitusi online tersebut melalui aplikasi Michat. Para pelaku sebagai mucikari mencari tamu. Dia memakai akun akun nama perempuan dengan foto yamng cantik. 

Sesudah itu, maka ada transaksi melalui pesan akun Michat. Ada negosiasi harga. Setelah deal, maka disepakati untuk memasan kamar yang disiapkan oleh pelaku.

Kasat Reskrim mengatakan tarif sekali kencan antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Hal itu tergantung negosiasi dengan tamu. Dari hasil tersebut, mucikari memungut uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sekali kencan.

7. Barang Bukti Kondom

Polisi juga menyita barang bukti di antara enam unit telepon seluler, alat kontrasepsi, uang tunai Rp4 juta, dan kunci akses kamar hotel.

Polresta Banyumas telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus prostitusi online di Kota Purwokerto. Polisi menjerat para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network