Oleh sebab itu, paparnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam UU Hak Cipta, maka Pernyataan Ahmad Dhani bukanlah Pernyataan Sensasi atau mencari sensasi. Justru pernyataan tersebut karena kliennya paham tentang Hukum dan Undang-Undang khususnya UU Hak Cipta.
"Terakhir, saran saya agar sebaiknya Kuasa Hukum Once Mekel kuliah hukum lagi supaya paham tentang ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang, sebab berdasarkan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan setiap Undang-Undang dibuat berdasarkan asas-asas hukum dan isi di dalam UU meliputi Aturan, Hak dan Kewajiban, larangan dan sanksi," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait