KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara menggerebak pabrik menuman keras palsu. Lokasinya berada di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng.
Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik YH (53), tidak ada. Secara otomatis, YH berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap jajaran Satreskrim dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras. Dari informasi itulah, kemudian polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minimum keras ilegal yang dijalani oleh YH.
“Ketika penggerebekan, polisi dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Kades Karangjambu Tri Suhesti Pusaparini.
Barang bukti yang berhasil disita polisi adalah miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait