Selanjutnya pada pukul 04.30 wib, saat Unit Resmob melintas desa Banteran Kec. Sumbang, tim melihat satu unit kendaraan Xenia warna Putih sedang parkir didepan pangkalan Gas dan diduga akan melakukan pencurian.
"Pada saat akan diamankan salah satu pelaku melarikan diri dan tiga pelaku yang lain dapat diamankan. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Banyumas,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu unit handpone merk Samsung S 21 5G warna ungu, satu unit handpone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana.
Kasat Reskrim mengatakan saat sekarang para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku DPO masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait