Kades di Kebumen Ada yang Jadi Caleg, Bupati: Harus Segera Mundur

Elde Joyosemito
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, meminta kepada kepala desa (kades) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, meminta kepada kepala desa (kades) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap salah satu kepala desa yang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Bupati meminta kepada yang bersangkutan untuk mengundurkan diri karena hal tersebut tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang (UU).

"Semua warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi. Jadi, jika ingin mencalonkan diri atau berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini, termasuk kepala desa dan perangkatnya, silakan," ujar Bupati setelah Sidang Paripurna DPRD Kebumen, pada Senin (22/5/2023).

"Namun, terdapat UU Desa yang harus dipatuhi, yaitu kepala desa harus mengundurkan diri. Jadi, setelah mengundurkan diri baru dapat berkompetisi," tambahnya.

Menurut Bupati, seorang kepala desa seharusnya mencalonkan diri setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri, bukan hanya dengan mengajukan surat permohonan. Pengunduran diri harus benar-benar sah dari jabatannya.

"Karena jabatan kepala desa ditetapkan berdasarkan SK. Kemudian, pengunduran dirinya juga harus berdasarkan SK. Surat permohonan pengunduran diri belum bisa dianggap sebagai pengunduran diri yang sah," jelas Bupati.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network