Kades di Kebumen Ada yang Jadi Caleg, Bupati: Harus Segera Mundur

Elde Joyosemito
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, meminta kepada kepala desa (kades) atau aparatur sipil negara (ASN) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk mengundurkan diri. (Foto: Istimewa)

"Jadi, misalnya kepala desa terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa disebut kepala desa jika belum mendapatkan SK. Namun, ketika sudah mendapatkan SK, pada saat itu juga kewenangannya melekat dan dapat digunakan.”.

Bupati meminta kepada kepala desa yang mencalonkan diri untuk patuh pada aturan. Dia mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut di meja kami," ujarnya.

Bagi kepala desa yang mengundurkan diri, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (PJ) dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network