"Jadi, misalnya kepala desa terpilih dalam Pilkades, dia belum bisa disebut kepala desa jika belum mendapatkan SK. Namun, ketika sudah mendapatkan SK, pada saat itu juga kewenangannya melekat dan dapat digunakan.”.
Bupati meminta kepada kepala desa yang mencalonkan diri untuk patuh pada aturan. Dia mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut di meja kami," ujarnya.
Bagi kepala desa yang mengundurkan diri, jabatan kepala desa akan diisi oleh Penjabat (PJ) dari kecamatan untuk mengisi kekosongan yang ada.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait