Gadis Diperkosa 11 Orang di Parigi Moutong Kades Jadi Tersangka, Korban Juga Sebut Oknum Polisi

Jemmy Hendrik/Arbi Anugrah
Ilustrasi Gadis Diperkosa 11 Orang di Parigi Moutong. (Foto: Antara).

Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditangkap diantaranya berinisial EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Kelimanya kini dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong (Parimo) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

 



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network