Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditangkap diantaranya berinisial EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Kelimanya kini dilakukan penahanan di Polres Parigi Moutong (Parimo) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait