Kabar Gembira, Syarat IPK CPNS Banyumas Diturunkan, Tak Lagi 3,2

Masruri
Pendaftaran CPNS, PPPK non-guru maupun PPPK guru resmi dimulai pada Rabu (30/6/2021) besok. (Foto: iNews.id/Setkab).

PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Banyumas akhirnya merubah syarat dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021. Banyak dikeluhkan, indek prestasi komulatif (IPK) yang sebelumnya dipatok minimal 3,2 kini hanya di angka 3,00 untuk semua formasi.

Perubahan ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Ir Wahyu Budi Saptono Nomor : 810/3495/2021.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Ahmad Supartono mengatakan, perubahan ini didasarkan banyaknya masukan yang diterima Pemkab Banyumas.

"Bupati Banyumas memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan akhirnya melayangkan surat kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Alhamdulillah Langsung direspon dan bisa dirubah," katanya, Senin (5/7/2021).

Awalnya, pihaknya menentukan standar IPK 3,2 setelah koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi, dan menginginkan SDM yang berkualitas, serta karena tidak adanya formasi cumlaude.

"Sebelumnnya awal punya keinginan yang kuat untuk mendapatkan pegawai negeri yang berkualitas, dengan syarat IPK 3,2. Namun dalam beberapa hari ini banyak sekali aspirasi yang memberikan masukan untuk ditinjau ulanag dari 3,2 menjadi 3," katanya.

Syarat ini akan dikenakan untuk seluruh formasi CPNS Banyumas Tahun 2021. Pihaknya juga tidak mensyaratkan adanya akreditasi program studi atau perguruan tinggi asal pelamar CPNS.

Sebelumnya, penentuan standar IPK dalam rekrutmen CPNS di Banyumas dinilai terlalu tinggi dan banyak dikritik sejumlah pihak. Terutama para honorer yang sudah lama mengabdi tetapi ber-IPK di bawah 3,2.

Persyaratan CPNS IPK minimal 3,2 di Banyumas juga menjadi yang tertinggi ketimbang daerah tetangga. Seperti di Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, minimal IPK untuk daftar CPNS dipatok di angka 3. Sedangkan untuk dokter dan dokter gigi, ada kelonggaran, minimal IPK-nya cuma 2,75.

Perubahan lainnya pengumuman ini yakni terkait NPSN, unit penempatan, dan kualifikasi pendidikan. Diralat dan diubah sesuai dengan data yang ada di SSCASN. Indormasi selengkapnya bisa dilihatn di web bkpsdm.banyumaskab.go.id.

Editor : Masruri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network