2 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Elde Joyosemito
Dua bandar narkoba yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, dipindahkan ke ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. (Foto: Ditjen Pemasyarakatan)

CILACAP, iNews.id – Dua bandar narkoba yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Proses pemindahkan dilangsungkan pada Rabu (12/1/2022) dengan penjagaan ketat. 

"Kami telah memindahkan dua narapidana narapidana  kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati, " terang Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/1/2022).

Proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama dengan kepolisian dan Brimob. Pemindahan dilakukan dengan protokol keseahatan yang  ketat.

Bayu menambahkan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah Satu merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas" ujarnya. 

"Kami terus berupaya menyelenggarakan proses Pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, selaras dengan semangat Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dan Back to Basics Pemasyarakatan" pungkasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network