PURWOKERTO, INewsPurwokerto.id - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik pada hari Sabtu dan Minggu (8-9/7) lalu.
Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal. Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg. Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg ini dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik.
"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," kata Imam Arif, Selasa (11/7/2023) siang.
Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik. Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," tambah Imam.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait