Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah (1) KTP elektronik, (2) Surat pernyataan model BB. Pernyataan, (3) Legalisir ijazah SMA, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol, (7) Dokumen bukti pencantuman gelar, (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.
"Agar hasil pemeriksaan nantinya MS, kami mengingatkan agar bacaleg dan parpol betul-betul telah mengunggah data-data tersebut dengan benar dan absah," kata Imam.
Data Berkurangnya Bacaleg saat Pengajuan Perbaikan :
1. Gelora, berkurang 1. Awal 36 menjadi 35 caleg
2. Hanura, berkurang 2. Awal 3 menjadi 1 caleg
3. Garuda, berkurang 18. Awal 24 menjadi 6 caleg
4. PBB, berkurang 46. Awal 50 menjadi 4 caleg
5. PSI, berkurang 41. Awal 50 menjadi 9 caleg
6. Perindo, berkurang 17. Awal 50 menjadi 33 caleg
7. Ummat, berkurang 36. Awal 49 menjadi 13 caleg
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait