Saat ditemukan oleh polisi, kedua paket sabu tersebut terbungkus dalam plastik klip transparan, kemudian dibalut dengan kertas tisu berwarna putih, dilanjutkan dengan pembungkusan berwarna coklat dan kembali dibalut dengan kertas tisu berwarna putih untuk mengelabui petugas.
Tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga 1 juta Rupiah melalui pesan WhatsApp. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.
Pengenalannya dengan sabu dimulai ketika seorang teman menawarkannya kepada tersangka. Lalu, ia berniat untuk membeli sendiri guna memenuhi kecanduannya.
Namun, penyesalan tidak akan menghentikan proses hukum. Ia harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak dan melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, atau mengonsumsi narkoba. Jika melanggar, pasti akan ditangkap," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait