PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Purwokerto mampu melampaui target pendapatan iuran pada tahun 2022 dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Perubahan. Di mana dalam RKAT 2022, pendapatan iuran yang sebelumnya sebesar Rp904.117.428.000, diturunkan menjadi Rp734.550.490.000 dalam perubahan.
"Iuran BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto tahun 2022 mencapai Rp764.811.027.871 atau melampaui 4,12 persen dari target dalam perubahan RKAT 2022," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Wilis Haryuni di Purwokerto, Selasa (18/7/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat Public Expose Laporan Pengelolaan Program Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022 mengatakan jika tahun 2022, BPJS Kesehatan dapat meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi 248.771.083 jiwa. Angka tersebut tentu saja menunjukkan pertumbuhan yang tinggi dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.
"Capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai dalam kurun waktu sekitar 10 tahun," ujarnya.
Ia bahkan mengatakan jika ini berbeda dengan negara-negara lain yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC). Tapi dengan jumlah pegawai sekitar sembilan ribuan, BPJS mampu melayani ratusan juta peserta JKN.
Dia juga menjelaskan, hingga tanggal 31 Desember 2022, setidaknya ada 502,9 juta kunjungan ke pelayanan kesehatan, termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari.
“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Ghufron.
Peningkatan jumlah peserta JKN ini juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Termasuk menghadirkan inovasi Uang Muka Pelayanan Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan cashflow keuangan rumah sakit. Terbaru, BPJS Kesehatan juga telah merilis fitur I-Care JKN untuk memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta.
Seperti diketahui, Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) berhasil dipertahankan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama sembilan kali berturut-turut berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait