PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tujuh bayi hasil Inses di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Senin (24/7/2023). Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui motif tersangka Rudi (57) membunuh tujuh bayi hasil Inses dengan anaknya E (26).
Berdasarkan pantauan iNewsPurwokerto.id, rekonstruksi mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan apel di lokasi kejadian. Tersangka Rudi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB dengan dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banyumas dan langsung menunjukkan lokasi gubuk yang dulu pernah ia tempati bersama anaknya E dan istrinya S.
Proses Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto. Foto: Arbi Anugrah
Dalam peragaan awal, terlihat proses kelahiran E yang juga diketahui oleh S, yang ketika itu berada di gubuk tersebut.
Proses rekonstruksi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian di lokasi yang dahulunya merupakan gubuk tempat tinggal keluarga tersebut. Sementara warga sekitar tampak melihat proses rekonstruksi tersebut di luar garis polisi yang sudah dipasang pihak kepolisian.
Hingga saat pukul 10.00 WIB, porses rekonstruksi masih dilakukan untuk mengungkap pembunuhan tujuh bayi hasil inses yang dilakukan oleh Rudi kepada anak kandungnya E.
Sebelumnya diberitakan pihak kepolisian Polresta Banyumas telah menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak kandung dan pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil Inses yang kerangka bayinya ditemukan dikubur di sebuah kebun di Kelurahan Tanjung. Hal tersebut dilakukan dirinya jika ingin mendapatkan kekayaan.
Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, tersangka Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri E hingga hamil tujuh kali. Selama proses kelahirannya, E dibantu oleh ibu kandungnya S. Setelah itu tujuh bayi yang dilahirkannya sejak tahun 2013-2021 dibunuh dan dikubur di area kebun hingga ditemukan tulang belulang bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saksi E dan S yang datang ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi. Foto: Arbi Anugrah
Perbuatan E dan S tersebut dilakukan di bawah ancaman oleh tersangka Rudi. Termasuk ketika Rudi tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Tersangka Rudi dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait