Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto, Polisi: Ada 20 Adegan

Arbi Anugrah
Proses Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Rekonstruksi yang dilakukan Polresta Banyumas terhadap tersangka Rudi (57) yang membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya E (26) memperagakan 20 reka adegan. Rekonstruksi dilakukan di lokasi penemuan tulang belulang bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, untuk mengetahui proses awal dari kejadian tersebut.

"Rekonstruksi ini dalam rangka untuk melihat langsung kejadian yang terjadi di mulai dari tahun 2013-2021. Adapun adegan rekonstruksi ada 20 adegan, bagaimana kemudian tersangka bersetubuh hingga kemudian melahirkan dan tersangka kemudian membawa bayi tersebut, digali kemudian dikuburkan. Ini sebanyak 7 kali, direkonstruksi ini untuk mengetahui proses awal dari pada kejadian itu sampai dengan bayi itu dikuburkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

Agus mengatakan jika semua tergambar dari hasil rekonstruksi yang menghadirkan pelaku Ridi, dan saksi dan saksi korban E dan S. Untuk tersangka, pihaknya menyebut jika masih satu tersangka yang diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dari pantauan iNewsPurwokerto.id, rekonstruksi mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan apel di lokasi kejadian. Tersangka Rudi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB dengan dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banyumas dan langsung menunjukkan lokasi gubuk yang dulu pernah ia tempati bersama anaknya E dan istrinya S.

Dalam peragaan tersebut, terlihat proses kelahiran E diketahui oleh S, yang ketika itu berada di gubuk tersebut. 

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Purwokerto, Ari Purwono mengatakan, terkait rekonstruksi dia mengatakan jika sudan berjalan sesuai alur. Ia juga mengatakan jika saat ini pihaknya baru menerima surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas.

"Kami baru menerima pelimpahan surat perintah penyidikan dari Polresta Banyumas, guna kepentingan penyidikan sudah kita saksikan rekonstruksi. Nanti kita tunggu untuk tahap awalnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang disangkakan itu masih seperti yang disampaikan pak kasat tadi pasal 340 KUHP," jelasnya.

Sementara menurut kuasa hukum tersangka, Sudiro, SH mengatakan jika rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan yang diakui tersangka. "Kita sebagai lawyer dari pada tersangka, nanti kita lihat saja dipersidangan, sementara ini semua sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network