Pengelola Jembatan Kaca The Geong Jadi Tersangka, Ini Kata Menteri Pariwisata Sandiaga Uno

Arbi Anugrah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi soal peristiwa pecahnya jembatan kaca The Geong yang terjadi di Banyumas. Foto: Tangkapan Layar Zoom

Maka dari itu, ke depan, dirinya bersama Kadisporabudpar Kabupaten Banyumas dan stakeholder terkait akan lebih memastikan soal perizinan dan tingkat resiko pada obyek wisata. Hal ini agar kejadian serupa tidak lagi terulang.

"Kedepannya saya bersama Kadis dan stakeholder terkait untuk lebih bisa memastikan perizinan yang disesuaikan dengan resikonya melalui review yang lebih ketat agar tidak terjadi kejadian serupa," jelasnya.

Terakhir, Sandiaga Uno juga mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa pada kejadian pecahnya kaca jembatan The Geong di Banyumas. "Kami sangat prihatin dan berbelasungkawa atas korban yang jatuh," pungkasnya.

Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra yang hadir dalam zoom meeting tersebut mengatakan jika pihaknya besok Selasa (31/10) bakal mengumpulkan seluruh pengelola obyek wisata di Kabupaten Banyumas yang memiliki potensi resiko. 

Setia juga mengatakan jika pasca insiden, pihaknya langsung menutup jembatan kaca guna kepentingan penyidikan. Termasuk menutup seluruh obyek wisata dengan material kaca, sesuai surat edaran Pj Bupati Banyumas.

"Menghentikan secara serentak kepada semua obyek obyek wisata yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan sampai ada evaluasi atau layak fungsi terhadap objek wisata tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, kaca wahana The Geong pecah dan mengakibatkan dua orang pengunjung terjatuh dari ketinggian 15 meter. Satu orang wisatawan tewas dan satu lainnya luka-luka. 

Polisi telah menetapkan Edi Suseno, pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Sumbang sebagai tersangka. Edi dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP yang berbunyi "barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara". 

Selain itu, juga pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network