Bagi pengguna knalpot brong yang diamankan, mereka diwajibkan untuk menggantinya dengan knalpot standar pabrik yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan mereka hanya dapat diambil oleh pemilik setelah knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.
Para pelanggar juga harus menyerahkan knalpot brong mereka kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan. Menurut data dari Sat Lantas Polres Kebumen, sebagian besar pelanggar lalu-lintas adalah pelajar tingkat SMA, yang menganggap penggunaan knalpot brong sebagai cara untuk mendapatkan popularitas dan menjadi lebih modis, meskipun hal ini merugikan pihak lain.
Selama pelaksanaan operasi, banyak warga mendukung langkah Polres Kebumen. Banyak laporan dari masyarakat mengenai kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mereka mengharapkan tindakan dari Polres Kebumen.
"Kami mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Informasi yang disampaikan oleh masyarakat sangat membantu dalam mempersempit gerak pelanggar. Kami ingin mengucapkan terima kasih atas dukungan ini," tutup AKP Heru.
Peraturan mengenai kebisingan knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk motor dengan kapasitas 80-175 cc, tingkat kebisingan maksimal adalah 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc, tingkat kebisingan maksimal adalah 83 dB.
Kendaraan yang menggunakan knalpot brong, ketika diuji oleh Sat Lantas Polres Kebumen, diketahui memiliki tingkat kebisingan mencapai 112 dB, melebihi ambang batas kebisingan yang diperbolehkan untuk motor berkapasitas 125 cc. Hal ini tentu sangat mengganggu ketika digunakan di jalan umum untuk keperluan sehari-hari.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait