“Namun, untuk pelayanan tetap sama. Kita bantu untuk fasttrack pendaftaran, konsultasi dan proses pengambilan obatnya,” kata Kepala Humas RSUD Kota Tangerang, drg. Fika S. Kahyan.
Menurut dia, caleg yang merasa stres berlebih atau merasa memiliki gangguan mental tetapi memiliki jaminan BPJS, maka dapat meminta rujukan ke faskes pertama untuk melanjutkan berobat ke RSUD Kota Tangerang. Setelah itu, akan langsung dirujuk ke klinik jiwa, untuk bertemu dokter spesialis kejiwaan.
Namun jika diperlukan, pasien dapat pula menjalani pengobatan rawat inap sesuai dengan kemampuan RSUD Kota Tangerang.
“Berobat ke klinik jiwa, pemeriksaan dokter spesialis dan lakukan pengobatan. Kami ada dua dokter spesialis kejiwaan. Diperlukan rujuk, atau jika kita belum mampu tata laksana, nanti dirujuk ke RSJ Soeharto Herdjan,” ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait