Sementara itu, Pasal 11 mengancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Firli resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). Ade menyatakan bahwa bukti yang cukup ditemukan selama gelar perkara, memperkuat penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang dilaporkan pada 12 Agustus 2023. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, Firli Bahuri serta tiga pegawai KPK lainnya diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022 dan barang bukti elektronik dari rumah Firli untuk mendalami dugaan gratifikasi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait