PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang oknum polisi Brigadir AAN divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Brigadir AAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh tahanan untuk menganiaya tahanan atas nama Oki sampai meninggal dunia.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dengan hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah pada Senin (11/12/2023).
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan dari terdakwa.
"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak terbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa,”ujar Hakim Rudy.
Hakim menilai bahwa AAN tidak jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Terlebih lagi, AAN dianggap sebagai orang yang memerintahkan para tahanan untuk menganiaya Oki hingga menyebabkan kematian.
"Kasus curanmor, hajar bae, hukum halal. Anu pura-pura gemblung, yang penting aja ngasi mati," kata Rudy, menirukan pernyataan terdakwa.
Oleh karena itu, pernyataan AAN kepada para tahanan, "Hajar Bae, Hukume halal," dianggap sebagai perintah.
Majelis hakim menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para ahli, kematian Oki disebabkan oleh pendarahan.
"Hasil otopsi menunjukkan adanya luka dan beberapa pendarahan. Cedera atau pendarahan di otak merupakan penyebab kematian akibat benda tumpul," jelasnya.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum.
"Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. Tuntutan tujuh tahun kita putus delapan tahun," tegas Rudy.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait