Durjana! Ayah Tiri Rantai dan Perkosa Bocah Dibawah Umur 22 Kali Hingga Hamil

Tim iNews.id
Sungguh jahat perbuatan ZA (42), yang tega menganiaya dan memperkosa anak tirinya yang berumur 11 tahun hingga hamil. (foto: Ilustrasi iNews.id)

"Begitu pulang kerja, pelaku mendatangi korban dan menyetubuhinya. Korban tidak berdaya karena dianiaya dan diancam," kaanya. 

Kusumo menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itulah korban bercerita dan kasusnya dilaporkan polisi. 

Pelaku pemerkosaan, ZA mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih khilaf dan tak kuat menahan nafsu, sehingga memperkosa anak tirinya. "Saya khilaf," katanya.

Atas perbuatan itu, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network