Sebelumnya, korban penganiayaan adalah MA dan KE yang mengalami luka-luka. Bahkan, luka yang dialami MA cukup serius, karena bagian dagunya harus mendapat jahitan akibat dipukul.
Baik MA dan KE melaporkan para penganiaya ke Polresta Banyumas. Sedangkan MA juga melaporkannya ke Denpom IV/1 Purwokerto.
Menurut Penasihat Hukum MA, Arif Budi Cahyono, mengatakan pihaknya telah melaporkan ke Polresta Banyumas. “Kami melaporkan ke Polresta Banyumas dan telah diterima. Termasuk juga ke Denpom Purwokerto, karena ada dugaan melibatkan oknum aparat,”katanya.
Sedangkan Penasihat Hukum KE, Saleh Darmawan, mengungkapkan dirinya telah mendampingi korban melaporkan ke Polresta Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait