PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Demi mencegah terjadinya fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto memberikan sosialisasi tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) di fasilitas kesehatan.
Kegiatan ini dihadiri seluruh mitra Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) BPJS Kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas di Purwokerto.
“Memasuki tahun 2024 mari kita sambut semangat dan paradigma baru untuk berupaya melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sistem pembiayaan dalam Program JKN sejak tahun 2014 yang berprinsip bergotong royong, yang sehat saling membantu yang sakit ini harus kita jaga bersama. Adanya fraud atau moral hazard akan mengancam sustainabilitas pembiayaan jaminan kesehatan,” kata Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Jusi Febrianto.
Ia menambahkan budaya dan kebijakan anti fraud perlu diimplementasikan oleh semua pihak yang berkontribusi terhadap keberlangsungan Program JKN, seperti peserta JKN, fasilitas kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Sudah banyak fasilitas kesehatan yang untung dan hidup kembali karena pembiayaan sistem JKN ini. Kita harus saling bekerja sama untuk mencegah melakukan tindakan yang dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jusi.
Jusi menjelaskan untuk mencapai tujuan pencegahan kecurangan yang efektif, BPJS kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten, dan FKRTL bekerja sama dalam membangun sistem pencegahan kecurangan. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara antara lain, menyusun kebijakan dan pedoman pencegahan kecurangan, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya, serta membentuk tim pencegahan kecurangan.
“Salah satu bentuk kecurangan FKRTL ialah memberi dan atau menerima suap dan atau imbalan terkait Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan berbagai pihak. Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan korupsi lainnya. Kami harap Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kabupaten Banyumas dapat mengadakan pertemuan dan melakukan sosialisasi untuk menghindari suap menyuap antar FKRTL dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau penyedia layanan kesehatan lainnya,” tambah Jusi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait