Ia ingin para pemberi pelayanan kesehatan dapat memberikan pelayanan dengan mutu terbaik kepada masyarakat khususnya peserta JKN sesuai Transformasi Mutu Layanan Program yang cepat, mudah, dan setara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi, menuturkan kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Ke depannya sosialisasi tidak hanya untuk FKRTL wilayah Kabupaten Banyumas namun juga untuk FKRTL di wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga sebagai bagian dari mitra BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto.
“Kami berharap FKRTL dapat melakukan evaluasi internal seperti audit medis atau audit lainnya untuk memastikan dokter penanggung jawab atau jajaran di fasilitas kesehatan benar-benar mematuhi regulasi Program JKN yang telah ditetapkan,” tutur Unting.
Dirinya juga berharap mitra fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang wajar dan tanpa penyimpangan agar akses pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Hal ini sejalan dengan komitmen salah satu perwakilan FKRTL yang hadir, yaitu dari Rumah Sakit Islam Purwokerto, Hasan Purwo Pranoto. Dikatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk menjaga mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rumah Sakit Islam Purwokerto berkomitmen tidak akan melakukan fraud. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu untuk pasien peserta JKN, dan selalu menjalankan program sesuai dengan kaidah yang ada,” tutur Hasan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait