PURWOKERTO, iNews.id- Untuk mengendalikan dan menekan laju peningkatan kasus Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berupa INMENDAGRI No. 22 Tahun 2021 yang berlaku selama 5 hari terhitung mulai tanggal 21 s/d 25 Juli 2021.
Berikut aturan yang berlaku mulai 21-25 Juli:
1.Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH (Work From Home)
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektotr esensial dan kritikal diberlakukan sebagai berikut :
A. Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% yang meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industry orientasi ekspor.
B. Sektor Kritikal Sebagai berikut :
1. Sektor Kesehatan dan sektor keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100%
2. Sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% dan diberlakukan maksimal 25% staf meliputi penanganan bencana, energi, logistic, transportasi dan distribusi (KEPOKMASY), makanan dan minuman, konstruksi dan lain lain sebagaimana diatur dalam inmendagri nomor 22 tahun 2021 diktum ketiga poin C3.
C. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
D. Apotek dan toko obat dapat buka 24 Jam.
3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapal jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
5. Kegiatan masyarakat/fasilitas masyarakat yang ditiadakan/ditutup sementara sebagai berikut :
a. Peribadatan/keagamaan
b. Fasum (area public, tamanu mum, obwis, dan area public lainnya)
c. Kegiatan seni, budaya, olah raga dan social kemasyarakatan
d. Pelaksanaan resepsi pernikahan.
6. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan menerapkan prokes yang ketat
7. Pelaku perjalanan domestik sebagai berikut :
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi lainnya.
c. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dengan ketentuan memiliki kartu vaksin
Kepala Satgas 7 PPKM Darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala Agung mengatakan bahwa jalan masih disekat. Ada 24 titik jalan yang disekat, 4 di antaranya berada di perbatasan dengan kabupaten lainnya.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Banyumas agar menati peraturan tersebut, sehingga dengan adanya kesadaran dari masyarakat untuk menaati peraturan tersebut sehingga dapat mempercepat dan membantu pemerintah dalam mengentaskan covid-19. Selama pandemi warga harus menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sehingga akan memutus mata rantai dari covid-19,”jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait