PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Apa itu lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 yang sering di cari masyarakat untuk mengetahui hasil quick count Pilpres 2024. Lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 merupakan komponen penting dalam proses demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu).
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tentang lembaga hitung cepat hasil suara sementara Pemilu. Ketentuan mengenai keberadaan dan proses penghitungan cepat ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 448 UU tersebut.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemilu harus diadakan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk di dalamnya penggunaan metode penghitungan cepat (quick count) untuk mengetahui hasil Pemilu yang lebih cepat dan akurat.
Untuk menjalankan kegiatan ini, lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Lantas seperti apa penjelasan dan ketentuan tersebut berdasarkan PKPU:
Pada Pasal 1 Ayat (22) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, menjelaskan jika penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait