Dalam Pasal 10 ketentuan tersebut menyebutkan, jika masyarakat dapat melakukan kegiatan partisipasi dalam bentuk penghitungan cepat. Penghitungan cepat yang dilakukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berbadan hukum di Indonesia;
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
- Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, pendaftaran lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar lembaga hitung cepat ini dapat ikut memberikan hasil quick count Pilpres 2024.
Hingga 6 Februari 2024, sebanyak 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat Pemilu 2024 telah diterima KPU. Dari 83 lembaga hitung cepat hasil suara Pemilu 2024 tersebut, sebanyak 81 lembaga sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar dan 2 lembaga sedang melengkapi dokumen.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait