Oleh karena itu, seseorang masih dapat melanjutkan puasanya hingga matahari terbenam meskipun mengalami mimpi basah saat tertidur di siang hari selama bulan Ramadhan.
“Puasanya diteruskan sampai waktu magrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa,” imbuh Syekh Ali Jum’ah.
Sedangkan menurut KH Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon mengatakan berhubungan intim merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu ketika terjadi penetrasi antara organ intim pria dan wanita secara sengaja.
"Dia tahu dia puasa malah sengaja (berhubungan intim). Kalau dia lupa sedang puasa lain cerita," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Namun berbeda jika seseorang sedang tidur dan mengalami mimpi basah, sehingga tanpa disadari terjadi ejakulasi atau keluar air maninya. Tindakan tersebut tidak disengaja dan puasanya tetap sah.
"Karena tidak sengaja. Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi basah, dilihat ada air mani, tidak batal puasanya," ujarnya.
Demikianlah penjelasan apakah mimpi basah membatalkan puasa lengkap berserta hukumnya sesuai syari’at Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait