Pesta Sabu, Seorang Residivis dan 3 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Kebumen

Elde Joyosemito
Masih belum jera, seorang residivis kembali tersandung kasus hukum akibat konsumsi narkotika jenis sabu bersama tiga pemuda. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Masih belum jera, seorang residivis kembali tersandung kasus hukum akibat konsumsi narkotika jenis sabu.

DP (36), penduduk Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, kembali dipenjara setelah sebelumnya dua kali masuk penjara karena kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika.

DP ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, bersama tiga tersangka lainnya dengan inisial AD (43), BD (41), dan JK (48) saat sedang mengonsumsi sabu di rumahnya pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Menariknya, saat mereka sedang menggunakan sabu, DP dan kawan-kawannya terlihat acuh meskipun ada anggota keluarganya berada di rumah.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

"Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network