Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Awalnya, polisi menangkap tersanga Y, kemudian Julianto. Keduanya saat sekarang tengah diperiksa secara intensif di Polres Banjarnegara.
"Kami lidik ternyata benar dan kita amankan. Dari tersangka yang pelajar ini terus kita dapatkan tersangka lainnya. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,"jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka membuat dan merekam video mesumnya pada November 2021, kemudian memotong-motong video ke dalam 7 seri atau bagian. Lewat media sosial, video tersebut dijual dengan syarat harus menjadi member seharga 150 ribu rupiah pada Januari 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait