"Dengan banyaknya kendaraan, akan muncul kemacetan dan masalah lainnya, oleh karena itu diperlukan petugas untuk mengatur kendaraan yang ada, dan itu sebabnya kami menerapkan tarif parkir di alun-alun," tambahnya.
Penerapan tarif parkir di kawasan alun-alun Kebumen berlaku dari tanggal 5 hingga 20 April 2024. Untuk kendaraan bermotor, dikenakan tarif Rp 2.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 untuk parkir di dalam alun-alun, dan Rp 4.000 untuk parkir di tepi jalan luar atau pinggir alun-alun di sisi selatan.
Slamet menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang baru. Setelah tanggal 20 April, parkir di kawasan Alun-alun akan kembali gratis karena diprediksi situasi akan kembali normal. Selain itu, saat pelaksanaan shalat Idul Fitri di Alun-alun, parkir akan digratiskan, namun setelah shalat selesai, tarif parkir akan diberlakukan kembali.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait