Positif Covid-19, Sidang Tipikor Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ditunda 2 Pekan

Tim iNews.id
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). (Antara)

Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network