“Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Pemilu sebagai mekanisme demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu yang menjadi alasan mengapa Pasal 22e ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 mengatur asas langsung umum bebas rahasia jujur adil dan berkala setiap 5 tahun sekali sebagai asas Pemilu,” katanya.
Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan agar sistem demokrasi yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai. “Pada saat yang sama juga akan menjadi benteng atau perisai agar demokrasi tidak dibelokkan ke arah sistem politik yang secara esensial bukan sistem politik yang demokratis,” pungkasnya.