BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Gelar Sapa Pagi pada Peserta Pengajuan Klaim

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto melaksanakan kegiatan Sapa Pagi pada peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto melaksanakan kegiatan Sapa Pagi pada peserta di Ruang Layanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto. 

Kegiatan bertujuan menginformasikan kepada para peserta khususnya pekerja penerima upah yang mengajukan klaim jaminan hari tua dikarenakan sudah berhenti bekerja bahwa peserta bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menjelaskan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya bagi tenaga kerja di perusahaan saja.

“Jadi apabila peserta setelah keluar dari perusahaan tempat bekerja, peserta memiliki aktivitas pekerjaan misalkan pedagang, petani, nelayan, buka usaha warung, pengemudi ojek online, itu termasuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah,” jelas Antony .

Dengan iuran mulai Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerajaan dan apabila meninggal dalam kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebanyak 48 kali pengahasilan yang diterima per-bulan.

Untuk peserta yang meninggal dunia tidak dalam kecelakaan kerja, mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

"Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan kepesertaan minimal mencapai 3 tahun serta memiliki 2 anak yang belum menikah dan belum bekerja serta belum berusai 23 tahun maka anak memperoleh beasiswa jenjang TK sampai kuliah maksimal Rp 174.000.000,"jelasnya

Adapun program Jaminan Hari Tua (JHT) ialah tabungan berupa manfaat uang tunai yang besaranya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya apabila sudah berhenti bekerja, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.  
 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network